KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul dosa-dosa terbesar
ke tiga yaitu “ Zina “. Pada makalah ini kami banyak mengambil dari
berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak .oleh
sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih
sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya
bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan
ini.
Akhir kata kami mengucapkan
terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang
membaca
Sungailiat,
Januari 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I.
BAB PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan Penulis
II.
BAB
PEMBAHASAN
A.
Qs Al-Isra/17:32 dan Qs An-Nur/24:2
1. Qs
Al-Isra/17:32
2. Qs
An-Nur/24:2
B.
Hakikat
1. Pergaulan
Bebas
2. Perbuatan
Zina
III.
BAB KESIMPULAN
A.
Kesimpilan
B.
Saran
C.
Daftar Pustaka
I.
Pendahuluan
A. Latar belakang
Dalam dunia zaman modern seperti ini kita sering
dihadapkan dengan masalah-masalah yang kerap menodai agama dengan pergaulan
yang tanpa dibatasi dengan aturan atas hukum yang mengikat kepada penganut
agama. Contohnya berbuat zina. Melihat
berbagai fakta yang terjadi saat ini, semakin banyak umat manusi yang melakukan perbuatan zina. Tak sedikit remaja
dan orang dewasa yang terjerumus ke dalam lembah perzinahan,hal ini dikarenakan
terlalu jauhnya kebebasan mereka dalam
bergaul, faktor utama masalahnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat saat ini
terhadap batas-batas pergaulan antara pria dan wanita, masuknya budaya bangsa
barat dan dicontoh oleh kebanyakan orang.Seperti yang kita ketahui bahwa
sebagian besar kebudayaan bangsa barat hasilkan jauh dari norma-norma agama.
Hal ini tentunya bertentangan dengan budaya Indonesia yang menjujung tinggi
nilai agama dan pancasila. Tidak ada salahnya jika kita mengatakan pacaran
adalah sebagian dari pergaulan bebas. Saat ini pacaran sudah menjadi hal yang
biasa bahkan sudah menjadi kode etik dalam memilih calon pendamping. Fakta
menyatakan bahwa sebagian besar perzinahan disebabkan oleh pacaran. Bila kita
menengok kebelakang tentang kebudayaan Indonesia sebelumnya, pacaran (berduaan
dengan non muhrim) merupakan hal yang tabu. Dari sini kita dapat menyimpulkan
bahwa pacaran memang tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia,
demikian juga dengan budaya islam. Maka dari itu makalah ini kami buat.
B.Rumusan masalah
Dengan melihat latar
belakang di atas maka penulis menarik beberapa rumusan masalah.
1.
Apa yang dimaksud dengan zina?
2.
Bagaimana hukuman zina?
3.
Bagaimanakah hukum zina dalam perspektif
Islam?
4.
Apa yang dimaksud dengan pergaulan bebas ?
5.
Apa yang dimaksud pacaran dalam pengertian
islam ?
6.
Bagaimana pandangan agama islam tentang
pergaulan bebas ?
7.
Apa dampak yang di timbulkan dari pergaulan
bebas ?
C. Tujuan Penulis
1.
untuk memberi pemahaman tentang manfaat dan
hikmah larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.
2.
untuk mengerti isi kandungan Q.S. Al -Isra’
(17) : 32, dan Q.S. An-Nur (24) : 2
3.
untuk memberi pemahaman makna terserat dan
tersirat dalam Q.S. Al -Isra’ (17) : 32, dan Q.S. An-Nur (24) : 2
4.
untuk
memberitahukan bahwa agama islam terutama allah Swt sangat melarang melakukan
tindakan zina
5.
untuk Mengidentifikasi cara menghindari dan menanggulangi
perilaku pergaulan bebas dan perbuatan zina
6.
untuk memberi pemahaman bagaimana seseorang
untuk tidak melakukan perbuata tersebut
7.
untuk membekali kepada orang-orang islam
untuk bertindak lebih teliti terhadap pelanggara penyakit masyarakat (zina)
II.
Pembahasan
A.
Qs Al-Isra’/17:32
dan Qs An-Nur/24:2
1.
Qs Al-Isra’/17:32
Artinya: “Dan janganlah
kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan
yang buruk.” (QS Al-Isra’ ayat 32)
ISI KANDUNGAN (Q.S. AL
-ISRA’ (17) : 32)
- Larangan mendekati zina, perbuatan yang
mengarah kepada zina
- Zina merupakan perbuatan keji (kotor),
dan suatu jalan yang buruk
- perbuatan zina merupakan dosa besar yang
dilarang keras oleh Allah SWT
- zina merupakan perbuatan yang
merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia
Dari QS. Al-Isra’ : 32 Allah menjelaskan tentang kejinya zina, karena kata
“fahisyah” maknanya adalah perbuatan keji atau kotor yang sudah mencapai
tingkat yang tinggi dan diakui kekejiannya oleh setiap orang yang berakal,
bahkan oleh sebagian banyak binatang. Kemudian Allah Swt juga memberitahukan bahwa zina
adalah seburuk buruk jalan, karena merupakan jalan kebinasaan, kehancuran dan
kehinaan di dunia, siksaan dan azab di akhirat.
2.
Qs An-Nur/24:2
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki,
deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah,
jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”. Qs
An-Nur/24:2
ISI KANDUNGAN (Q.S. An-Nur
(24) : 2)
- Perintah Allah SWT untuk mendera pezina
perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
- Orang yang beriman dilarang berbelas
kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah SWT.
- Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan
oleh sebagian orang-orang yang beriman
B.
Hakikat
1.Pergaulan bebas
a.Pengertian Pergaulan Bebas
kita tentu tahu bahwa
pergaulan bebas itu adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang, yang mana”
bebas” yang dimaksud adalah melewati batas-batas norma ketimuran yang ada. Ank
remaja sekarang mengenal istilah pergaulan bebas, mereka mengartikan pergaulan
bebas kalau kita melakukan perbuatan tanpa batas. Padahal tidak demikian arti
sesungguhnya kita hanya disarankan berteman dengan siapa saja dan apabila
kelakuan teman kita itu menyimpang jangan kita tiru itulah arti sesungguhnya.
Pergaulan adalah salah satu kebutuhan menusia sebab manusia termasuk makhluk
sosial yang dalam kesehariannya membutuhkan orang lain. Banyak yang menjadi
penyebab pergaulan bebas yang pertama adalah karena sikap mental yang belum
stabil, pelampiasan rasa kecewa, dan kegagalan remaja menyerap norma.pergaulan
bebas akrab dengan namanya “dugem” yang artinya “Dunia Gemerlap” yang sudah
menjadi rahasia umum bahwa didalamnya marak sekali dengan pemakai narkoba dan
adanya seks bebas. Pergaulan bebas banyak mengakibatkan hal yang buruk pada
tubuh yaitu terserangnya penyakit HIV/AIDS, hamil di luar nikah,ketergantungan
obat-obatan, dan aborsi.
b.contoh Pergaulan Bebas
salah satu contohnya adalah
anak remaja sekarang mulai dari SMP sampai mahasiswa mereka sudah kenal dan
hampir sebagian dari mereka telah melakukannya. Awalnya adalah akibat dari
kelalaian orang tua yang tidak memperhatikan dengan siapa dia berteman,
kemudian dengan adanya hp yang disalah gunakan dengan alat elektronik yang
sekarang disalah arti dengan melihat film-film yang tidak bermanfaat seperti
film porno. Biasanya juga terjadi karena adanya pacaran yang tidak ada
batasnya. Contoh lain adalah anak remaja sekarang yang sering minum-minuman
keras dan mengonsumsi narkoba. Pada awalnya mereka hanya ingin sekedar mencoba
tapi ujungnya keterusan sampai ketagihan.
2. Perbuatan Zina
a. Pengertian Zina
Zina (الزنا ) adalah
melakukan hubungan biologis layaknya suami isteri di luar tali pernikahan yang
sah. Bisa juga dikatakan sebagai tindakan menyalahgunakan kesucian alat kemaluan.
Zina merupakan penghinaan
terhadap hakikat jati diri manusia, dan dibenci serta dilaknat oleh Allah
karena termasuk perbutan keji dan dosa besar. Dalam pandangan Islam, zina merupakan
perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud, yakni
sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT. Zina
adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan
tanpa nikah yang sah mengikut hukum syarak (bukan pasangan suami isteri) dan
kedua-duanya orang yang mukallaf, dan persetubuhan itu tidak termasuk dalam
takrif (persetubuhan yang meragukan). Jika seorang lelaki melakukan
persetubuhan dengan seorang perempuan, dan lelaki itu menyangka bahawa
perempuan yang disetubuhinya itu ialah isterinya, sedangkan perempuan itu bukan
isterinya atau lelaki tadi menyangka bahawa perkahwinannya dengan perempuan
yang disetubuhinya itu sah mengikut hukum syarak, sedangkan sebenarnya
perkahwinan mereka itu tidak sah, maka dalam kasus ini kedua-dua orang itu
tidak boleh didakwa dibawah kes zina dan tidak boleh dikenakan hukuman hudud,
kerana persetubuhan mereka itu adalah termasuk dalam wati’ subhah iaitu
persetubuhan yang meragukan.
Mengikut peruntukan hukuman syarak yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan
Al-Hadith yang dikuatkuasakan dalam undang-undang Qanun Jinayah Syar’iyyah
bahawa orang yang melakukan perzinaan itu apabila sabit kesalahan di dalam
mahkamah wajib dikenakan hukuman hudud, iaitu disebat sebanyak 100 kali sebat.
Sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang bermaksud:
“ Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat
tiap-tiap seorang dari kedua-duanya 100 kali sebat, dan janganlah kamu
dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan
hukum Agama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat, dan
hendaklah disaksikan hukuman siksa yang dikenakan kepada mereka itu oleh
sekumpulan dari orang-orang yang beriman”.(Surah An- Nur ayat 2)
b. PEMBAGIAN ZINA
1) Zina Mukhshan : Yaitu zina
yang dilakukan oleh orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah
nikah secara sah. Maksudnya adalah yang dilakukan oleh suami, istri, duda, atau
janda.
Atau dengan kata lain selingkuh
2) Zina ghairu mukhshan : yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum
pernah nikah. Atau dengan kata lain pacaran.
Hukuman terhadap pelaku zina mukhsan ini adalah
dirajam (dilontari dengan batu sederhana sampai mati). Hukuman terhadap pelaku zina ini adalah didera 100
kali dan diasingkan di suatu tempat yang jauh dari manusia dengan jarak sekitar
90 km dari pemukiman umum selama 1 tahun. Masa satu tahun itu dihitung mulai
berangkatnya pezina, bukan dihitung dari
sampainya pezina itu ke tempat pengasingan. Caranya melaksanakan hukuman didera
dulu baru dibuang di tempat pengasingan.
Contoh
zina:
Zina
kedua mata adalah melihat. Maksudnya melihat seseorang dengan nafsu birahi.
Zina lidah adalah berbicara yang artinya adalah berbicara dengan maksud merayu.
Zina tangan adalah memaksa. Zina kaki adalah melangkah. Dan zina hati adalah
menginginkan dan mengharapkan. Maksudnya mengharapkan atau menginginkan sesuatu
terjadi.
III.Penutup
A.
Kesimpulan
Kesimpulan
dari makalah ini adalah dalam agama islam Allah Swt telah menjanjikan dua hal
sebagai balasan atas apapun tindakan umat manusia. Pahalah(balasan baik) dan
dosa(balasan buruk). Cara mencegah zina yang paling utama adalah menyegerakan
menikah bagi yang sudah mampu, serta dengan mengembangkan syariat islam di
negeri ini. Pergaulan adalah salah satu kebutuhan menusia sebab manusia
termasuk makhluk sosial yang dalam kesehariannya membutuhkan orang
lain.pergaulan juga merupakan HAM setiap individu. Jadi, pergaulan antara
manusia itu harus bebas, tetapi tetap mematuhi norma agam, hukum dan norma
bermasyarakat. Yang terpenting adalah bagaimana seseorang menempatkan dirinya
sebagai orang yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang
berlaku di masyarakat.
B.
Saran
1. Tugas
bagi orang tua untuk memberi anak-anak mereka tentang akibat dan dampak negatif
dari zina
2. Sebaiknya
pelajar tentang zina di perbanyak agar para remaja tau bahwa agama islam
melarang keras perbuatan zina
3. Pemerintah
harus memberi bimbingan dan penyuluhan kepada para pemuda agar tidak
salah dalam memilih pergaulan.
4. Di
beritahukan dampak-dampak free sex mulai sejak SD.
5. Para
orang tua diharapkan memberi kasih sayang tidak hanya limpahan materi saja
tetapi perlu juga memperhatikan tingkah laku anak-anaknya agar tidak salah
jalan.
6. Sebaiknya
moral itu di pupuk sejak dini.
7. Diadakannya
kegiaatan keimanan di sekolah.
8. Bagi
para remajaIsilah hidup dengan kegiatan yang positif dan jangan mencoba hal-hal
yang memberikan kenikmatan sesaat.
9. Sebaiknya
orang tua ikut mengawasi pergaulan putra-putrinya.
Daftar Pustaka