Rabu, 30 April 2014

Tips Penanganan Jika Terjadi Gempa Bumi


Tips Penanganan Jika Terjadi Gempa Bumi          
1.    Di dalam rumah
Getaran akan terasa beberapa saat. Selama jangka waktu itu, anda harus mengupayakan keselamatan diri anda dan keluarga anda. Masuklah ke bawah meja unuk melindungi tubuh anda dari jatuhan benda-benda. Jika anda tidak memiliki meja, lindungi kepala anda dengan bantal. Jika anda sedang menyalakan kompor, maka matikan segera untuk mencegah terjadinya kebakaran.




 2.   jika di luar rumah.
Lindungi kepada anda dan hindari benda-benda berbahaya. Di daerah perkantoran atau kawasan industri, bahaya bisa muncul dari jatuhnya kaca-kaca dan papan-papan reklame. Lindungi kepala anda dengan menggunakan tangan, tas atau apapun yang anda bawa.


3.    Jika Di sekolah.
Berlindunglah di bawah kolong meja, lindungi kepala dengan tas atau buku, jangan panik, jika gempa mereda keluarlah berurutan mulai dari jarak yang terjauh ke pintu, carilah tempat lapang, jangan berdiri dekat gedung, tiang dan pohon.

4.    Di gedung, mall, bioskop, dan lantai dasar mall. Jangan menyebabkan kepanikan atau korban dari kepanikan. Ikuti semua petunjuk dari petugas atau satpam.
  
 5. Di kereta api. Berpeganganlah dengan erat pada tiang sehingga anda tidak akan terjatuh seandainya kereta dihentikan secara mendadak. Bersikap tenanglah mengikuti penjelasan dari petugas kereta. Salah mengerti terhadap informasi petugas kereta atau stasiun akan mengakibatkan kepanikan. 
6. Di dalam lift . 
Jangan menggunakan lift saat terjadi gempa bumi atau kebakaran. Jika anda merasakan getaran gempa bumi saat berada di dalam lift, maka teka nlah semua tombol. Ketika lift berhenti, keluarlah, lihat keamanannya dan mengungsilah. Jika anda terjebak dalam lift, hubungi manajer gedung dengan menggunakan interphone jika tersedia.
7.    Didalam mobil. Saat terjadi gempa bumi besar, anda akan merasa seakan-akan roda mobil anda gundul. Anda akan kehilangan kontrol terhadap mobil dan susah mengendalikannya.
Jauhi persimpangan, pinggirkan mobil anda di kiri jalan dan berhentilah. Ikuti instruksi dari radio mobil. Jika harus mengungsi maka keluarlah dari mobil,Biarkan mobil tak terkunci.
8.    Di gunung/pantai , Ada kemungkinan longsor terjadi dari atas gunung. Menjauhlah langsung ke tempat aman. Di pesisir pantai, bahayanya datang dari tsunami. Jika anda merasakan getaran dan tanda-tanda tsunami tampak, cepatlah mengungsi ke dataran yang tinggi.
9.    Beri pertolongan. Sudah dapat diramalkan bahwa banyak orang akan cedera saat terjadi gempa bumi besar. Karena petugas kesehatan dari rumah-rumah sakit akan mengalami kesulitan datang ke tempat kejadian, maka bersiaplah memberikan pertolongan pertama kepada orang-orang yang berada di sekitar anda.
10.         Saat gempa bumi besar terjadi, masyarakat terpukul kejiwaannya. Untuk mencegah kepanikan, penting sekali setiap orang bersikap tenang dan bertindaklah sesuai dengan informasi yang benar. Anda dapat memperoleh informasi yag benar dari pihak yang berwenang atau polisi. Jangan bertindak karena informasi orang yang tidak jelas.

Jumat, 04 April 2014

Makalah agama Zina dan Pergaulan Bebas

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul dosa-dosa terbesar ke tiga yaitu “ Zina “. Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak .oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata kami mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca



Sungailiat,  Januari 2014


Penulis                     




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

I.             BAB PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
B.   Rumusan Masalah
C.   Tujuan Penulis

II.           BAB PEMBAHASAN

A.   Qs Al-Isra/17:32 dan Qs An-Nur/24:2
1.    Qs Al-Isra/17:32
2.    Qs An-Nur/24:2
B.   Hakikat
1.    Pergaulan Bebas
2.    Perbuatan Zina

III.          BAB KESIMPULAN

A.           Kesimpilan

B.           Saran

C.           Daftar Pustaka



      I.        Pendahuluan

A. Latar belakang
            Dalam dunia zaman modern seperti ini kita sering dihadapkan dengan masalah-masalah yang kerap menodai agama dengan pergaulan yang tanpa dibatasi dengan aturan atas hukum yang mengikat kepada penganut agama.  Contohnya berbuat zina. Melihat berbagai fakta yang terjadi saat ini, semakin banyak umat manusi yang  melakukan perbuatan zina. Tak sedikit remaja dan orang dewasa yang terjerumus ke dalam lembah perzinahan,hal ini dikarenakan  terlalu jauhnya kebebasan mereka dalam bergaul, faktor utama masalahnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat saat ini terhadap batas-batas pergaulan antara pria dan wanita, masuknya budaya bangsa barat dan dicontoh oleh kebanyakan orang.Seperti yang kita ketahui bahwa sebagian besar kebudayaan bangsa barat hasilkan jauh dari norma-norma agama. Hal ini tentunya bertentangan dengan budaya Indonesia yang menjujung tinggi nilai agama dan pancasila. Tidak ada salahnya jika kita mengatakan pacaran adalah sebagian dari pergaulan bebas. Saat ini pacaran sudah menjadi hal yang biasa bahkan sudah menjadi kode etik dalam memilih calon pendamping. Fakta menyatakan bahwa sebagian besar perzinahan disebabkan oleh pacaran. Bila kita menengok kebelakang tentang kebudayaan Indonesia sebelumnya, pacaran (berduaan dengan non muhrim) merupakan hal yang tabu. Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa pacaran memang tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia, demikian juga dengan budaya islam. Maka dari itu makalah ini kami buat.
            B.Rumusan masalah
Dengan melihat latar belakang di atas maka penulis menarik beberapa rumusan masalah.
1.    Apa yang dimaksud dengan zina?
2.    Bagaimana hukuman zina?
3.     Bagaimanakah hukum zina dalam perspektif Islam?
4.    Apa yang dimaksud dengan pergaulan bebas ?
5.    Apa yang dimaksud pacaran dalam pengertian islam ?
6.    Bagaimana pandangan agama islam tentang pergaulan bebas ?
7.    Apa dampak yang di timbulkan dari pergaulan bebas ?

            C. Tujuan Penulis
1.    untuk memberi pemahaman tentang manfaat dan hikmah larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.
2.    untuk mengerti isi kandungan Q.S. Al -Isra’ (17) : 32, dan Q.S. An-Nur (24) : 2
3.    untuk memberi pemahaman makna terserat dan tersirat dalam Q.S. Al -Isra’ (17) : 32, dan Q.S. An-Nur (24) : 2
4.     untuk memberitahukan bahwa agama islam terutama allah Swt sangat melarang melakukan tindakan zina
5.    untuk Mengidentifikasi cara menghindari dan menanggulangi perilaku pergaulan bebas dan perbuatan zina
6.    untuk memberi pemahaman bagaimana seseorang untuk tidak melakukan perbuata tersebut
7.    untuk membekali kepada orang-orang islam untuk bertindak lebih teliti terhadap pelanggara penyakit masyarakat (zina) 
    II.        Pembahasan

A.                 Qs Al-Isra’/17:32 dan Qs An-Nur/24:2

1.            Qs Al-Isra’/17:32

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ ayat 32)
ISI KANDUNGAN (Q.S. AL -ISRA’ (17) : 32)
  1. Larangan mendekati zina, perbuatan yang mengarah kepada zina
  2. Zina merupakan perbuatan keji (kotor), dan suatu jalan yang buruk
  3. perbuatan zina merupakan dosa besar yang dilarang keras oleh Allah SWT
  4. zina merupakan perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia
Dari QS. Al-Isra’ : 32 Allah menjelaskan tentang kejinya zina, karena kata “fahisyah” maknanya adalah perbuatan keji atau kotor yang sudah mencapai tingkat yang tinggi dan diakui kekejiannya oleh setiap orang yang berakal, bahkan oleh sebagian banyak binatangKemudian Allah Swt  juga memberitahukan bahwa zina adalah seburuk buruk jalan, karena merupakan jalan kebinasaan, kehancuran dan kehinaan di dunia, siksaan dan azab di akhirat.

2.            Qs An-Nur/24:2

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”. Qs An-Nur/24:2
ISI KANDUNGAN (Q.S. An-Nur (24) : 2)
  1. Perintah Allah SWT untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
  2. Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah SWT.
  3. Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman

B.           Hakikat

1.Pergaulan bebas

    a.Pengertian Pergaulan Bebas

kita tentu tahu bahwa pergaulan bebas itu adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang, yang mana” bebas” yang dimaksud adalah melewati batas-batas norma ketimuran yang ada. Ank remaja sekarang mengenal istilah pergaulan bebas, mereka mengartikan pergaulan bebas kalau kita melakukan perbuatan tanpa batas. Padahal tidak demikian arti sesungguhnya kita hanya disarankan berteman dengan siapa saja dan apabila kelakuan teman kita itu menyimpang jangan kita tiru itulah arti sesungguhnya. Pergaulan adalah salah satu kebutuhan menusia sebab manusia termasuk makhluk sosial yang dalam kesehariannya membutuhkan orang lain. Banyak yang menjadi penyebab pergaulan bebas yang pertama adalah karena sikap mental yang belum stabil, pelampiasan rasa kecewa, dan kegagalan remaja menyerap norma.pergaulan bebas akrab dengan namanya “dugem” yang artinya “Dunia Gemerlap” yang sudah menjadi rahasia umum bahwa didalamnya marak sekali dengan pemakai narkoba dan adanya seks bebas. Pergaulan bebas banyak mengakibatkan hal yang buruk pada tubuh yaitu terserangnya penyakit HIV/AIDS, hamil di luar nikah,ketergantungan obat-obatan, dan aborsi.
            b.contoh Pergaulan Bebas
salah satu contohnya adalah anak remaja sekarang mulai dari SMP sampai mahasiswa mereka sudah kenal dan hampir sebagian dari mereka telah melakukannya. Awalnya adalah akibat dari kelalaian orang tua yang tidak memperhatikan dengan siapa dia berteman, kemudian dengan adanya hp yang disalah gunakan dengan alat elektronik yang sekarang disalah arti dengan melihat film-film yang tidak bermanfaat seperti film porno. Biasanya juga terjadi karena adanya pacaran yang tidak ada batasnya. Contoh lain adalah anak remaja sekarang yang sering minum-minuman keras dan mengonsumsi narkoba. Pada awalnya mereka hanya ingin sekedar mencoba tapi ujungnya keterusan sampai ketagihan.
       2. Perbuatan Zina
            a. Pengertian Zina
Zina (الزنا ) adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami isteri di luar tali pernikahan yang sah. Bisa juga dikatakan sebagai tindakan menyalahgunakan kesucian alat kemaluan. Zina merupakan penghinaan terhadap hakikat jati diri manusia, dan dibenci serta dilaknat oleh Allah karena termasuk perbutan keji dan dosa besar. Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT. Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syarak (bukan pasangan suami isteri) dan kedua-duanya orang yang mukallaf, dan persetubuhan itu tidak termasuk dalam takrif (persetubuhan yang meragukan). Jika seorang lelaki melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan, dan lelaki itu menyangka bahawa perempuan yang disetubuhinya itu ialah isterinya, sedangkan perempuan itu bukan isterinya atau lelaki tadi menyangka bahawa perkahwinannya dengan perempuan yang disetubuhinya itu sah mengikut hukum syarak, sedangkan sebenarnya perkahwinan mereka itu tidak sah, maka dalam kasus ini kedua-dua orang itu tidak boleh didakwa dibawah kes zina dan tidak boleh dikenakan hukuman hudud, kerana persetubuhan mereka itu adalah termasuk dalam wati’ subhah iaitu persetubuhan yang meragukan.
Mengikut peruntukan hukuman syarak yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith yang dikuatkuasakan dalam undang-undang Qanun Jinayah Syar’iyyah bahawa orang yang melakukan perzinaan itu apabila sabit kesalahan di dalam mahkamah wajib dikenakan hukuman hudud, iaitu disebat sebanyak 100 kali sebat. Sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang bermaksud:
“ Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari kedua-duanya 100 kali sebat, dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum Agama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat, dan hendaklah disaksikan hukuman siksa yang dikenakan kepada mereka itu oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”.(Surah An- Nur ayat 2)
b. PEMBAGIAN ZINA
1)    Zina Mukhshan :  Yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah nikah secara sah. Maksudnya adalah yang dilakukan oleh suami, istri, duda, atau janda. Atau dengan kata lain selingkuh
2)    Zina ghairu mukhshan : yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah nikah. Atau dengan kata lain pacaran. 
Hukuman terhadap pelaku zina mukhsan ini adalah dirajam (dilontari dengan batu sederhana sampai mati). Hukuman terhadap pelaku zina ini adalah didera 100 kali dan diasingkan di suatu tempat yang jauh dari manusia dengan jarak sekitar 90 km dari pemukiman umum selama 1 tahun. Masa satu tahun itu dihitung mulai berangkatnya pezina, bukan  dihitung dari sampainya pezina itu ke tempat pengasingan. Caranya melaksanakan hukuman didera dulu baru dibuang di tempat pengasingan.
Contoh zina:
Zina kedua mata adalah melihat. Maksudnya melihat seseorang dengan nafsu birahi. Zina lidah adalah berbicara yang artinya adalah berbicara dengan maksud merayu. Zina tangan adalah memaksa. Zina kaki adalah melangkah. Dan zina hati adalah menginginkan dan mengharapkan. Maksudnya mengharapkan atau menginginkan sesuatu terjadi.
III.Penutup
A.   Kesimpulan
      Kesimpulan dari makalah ini adalah dalam agama islam Allah Swt telah menjanjikan dua hal sebagai balasan atas apapun tindakan umat manusia. Pahalah(balasan baik) dan dosa(balasan buruk). Cara mencegah zina yang paling utama adalah menyegerakan menikah bagi yang sudah mampu, serta dengan mengembangkan syariat islam di negeri ini. Pergaulan adalah salah satu kebutuhan menusia sebab manusia termasuk makhluk sosial yang dalam kesehariannya membutuhkan orang lain.pergaulan juga merupakan HAM setiap individu. Jadi, pergaulan antara manusia itu harus bebas, tetapi tetap mematuhi norma agam, hukum dan norma bermasyarakat. Yang terpenting adalah bagaimana seseorang menempatkan dirinya sebagai orang yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di masyarakat.
B.   Saran
1.    Tugas bagi orang tua untuk memberi anak-anak mereka tentang akibat dan dampak negatif dari zina
2.    Sebaiknya pelajar tentang zina di perbanyak agar para remaja tau bahwa agama islam melarang keras perbuatan zina
3.    Pemerintah harus memberi bimbingan dan penyuluhan kepada para pemuda agar tidak  salah dalam memilih pergaulan.
4.    Di beritahukan dampak-dampak free sex mulai sejak SD.
5.    Para orang tua diharapkan memberi kasih sayang tidak hanya limpahan materi saja tetapi perlu juga memperhatikan tingkah laku anak-anaknya agar tidak salah jalan.
6.    Sebaiknya moral itu di pupuk sejak dini.
7.    Diadakannya kegiaatan keimanan di sekolah.
8.    Bagi para remajaIsilah hidup dengan kegiatan yang positif dan jangan mencoba hal-hal yang memberikan kenikmatan sesaat.
9.    Sebaiknya orang tua ikut mengawasi pergaulan putra-putrinya.
Daftar Pustaka

Jumat, 21 Maret 2014

BIOLOGI - PORIFERA



Porifera berasal dari kata phorus yang berarti lubang kecil atau pori, dan ferre yang berarti mempunyai. Jadi, Porifera dapat diartikan sebagai hewan yang mempunyai pori. Porifera mempunyai sistem kanal atau saluran air untuk mensirkulasikan air dalam tubuhnya. Porifera atau disebut juga hewan spons hampir semua hidup di laut, kecuali satu famili yang hidup di air tawar. Hewan ini merupakan hewan multiseluler atau bersel banyak dan masih primitif yang pada dasarnya adalah diploblastik.
CIRI – CIRI PORIFERA
         Ciri-ciri morfologinya antara lain:
       tubuhnya berpori (ostium)
       tubuh porifera asimetri (tidak beraturan), meskipun ada yang simetri radial.
       berbentuk seperti tabung, vas bunga, mangkuk, atau tumbuhan
         Ciri-ciri anatominya antara lain:
       memiliki tiga tipe saluran air, yaitu askonoid, sikonoid, dan leukonoid
       pencernaan secara intraseluler di dalam koanosit dan amoebosit
         Porifera hidup secara heterotrof. Makanannya adalah bakteri dan plankton. Makanan yang masuk ke tubuhnya dalam bentuk cairan sehingga porifera disebut juga sebagai pemakan cairan. Habitat porifera umumnya di laut.
Porifera melakukan reproduksi secara aseksual maupun seksual.
-       Aseksual
 Reproduksi aseksual dengan pembentukan tunas dan gemmule. Gemmule disebut juga tunas internal. Kuncup yang terbentuk dapat langsung dilepaskan, tetapi dapat pula tetap melekat membentuk suatu kelompok besar. Reproduksi aseksual lain dapat terjadi jika kondisi lingkungan kurang menguntungkan, misalnya dalam kondisi kekeringan atau dingin. Dalam kondisi tersebut, porifera dapat membentuk gemmulae atau butir benih. Jika Porifera mati, gemmulae ini akan keluar dan tumbuh menjadi individu baru.
-       Seksual

Reproduksi seksual dengan pembentukan gamet. Reproduksi ini terjadi dengan cara penyatuan sperma dan ovum. Pada Porifera, ovum dan sperma diproduksi oleh induk yang sama (hermaprodit). Sel telur tidak dibuahi oleh sperma dari induk yang sama, tetapi dibuahi oleh sperma dari induk yang berbeda.
 

Pada bagian tengah tubuhnya terdapat ruangan yang disebut spongosel (paragaster) yang merupakan saluran air. Di bagian ujung atas tubuhnya terdapat lubang besar yang disebut oskulum.

Lapisan terdalam tubuh Porifera dibangun oleh sel-sel leher (koanosit) yang mempunyai flagela. Sel-sel leher ini berfungsi untuk mencerna makanan. Porifera mempunyai suatu sistem sirkulasi air dengan tipe tertentu. Ada tiga tipe sistem saluran air, yaitu tipe ascon, sycon, dan leucon

KLASIFIKASI PORIFERA
a.   Calcarea, yaitu Porifera yang spikulanya dibangun dari zat kapur. Contoh dari kelas ini adalah  Leucosolenia, Grantia, Scypha gelatinosa, Sycon dan Clathrina coriacea
a.   Hexactinellida, yaitu Porifera yang spikulanya dibangun dari zat kersik atau silikat. Contohnya adalah Euplectella aspergillum
a.   Demospongiae, yaitu Porifera yang spikulanya dibangun oleh zat kersik dan protein (spongin), atau spongin saja. Jika kamu pergi ke pantai, jenisjenis dari kelompok inilah yang paling banyak ditemukan. Contohnya adalah Tethya sp, Xestospongea exigua, dan Ircicimia campanan. 
PERANAN PORIFERA
v Beberapa jenis Porifera seperti Spongia dan Hippospongia dapat digunakan sebagai spons mandi.
v Zat kimia yang dikeluarkannya memiliki potensi sebagai obat penyakit  kanker dan penyakit lainnya.